MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan KPU Gelar PSU

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 16:01 WIB
Mahkamah Konstitusi
Share :

Dengan pertimbangan tersebut, mahkamah berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Waki Gubenur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya