JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umun PDIP Megawati Soekarnoputri mendatangi Gedung Merah Putih. Hal ini berkaitan dengan penahanan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap di perkara Harun Masiku.
Dalam hal ini, Megawati pernah menyatakan bakal mendatangi Kantor KPK jika Hasto akhirnya ditahan. Kedatangan Ketum PDIP itu dipersilakan lantaran merupakan bagian dari hak seseorang.
"Itu dipersilakan, itu hak mereka," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Senin (24/2/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu. Ibnu enggan berkomentar panjang lebar tentang wacana kedatangan Megawati. Menurutnya, tidak ada larangan untuk datang ke kantornya. "Itu adalah hak mereka," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail enggan banyak berkomentar terkait rencana kedatangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke KPK.
"Jangan tanya saya, urusan beliau, terlalu jauh urusannya dengan saya," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2025).