MK Perintahkan KPU Papua Gelar PSU Gubernur dan Wagub Papua Tanpa Yermias Bisai

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 20:38 WIB
Ilustrasi
Share :

Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Sementara itu, Wakil Ketua MK 'c Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan, pemenuhan persyaratan calon tidak dapat dilepaskan dari validitas data atau informasi yang disampaikan dalam bentuk kependudukan, in casu data mengenai alamat tinggal atau domisili. Pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yakni pengadilan negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

"Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen kependudukan serta substansi data yang dimuat di dalamnya yang kemudian akan digunakan oleh seorang bakal calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk memenuhi ketentuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 serta Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 9/2024, in casu dokumen kependudukan atas nama Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai," kata Saldi.


 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya