SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta komisi pemilihan umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Apalagi, di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, salah satu calon yakni Ratu Rachmatu Zakiyah yang berhasil merupakan bupati terpilih merupakan istri dari Yandri Susanto.