MK Putuskan Pemilihan Ulang di Pilkada Kabupaten Serang, Begini Respon KPU Banten 

Fariz Abdullah, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 18:34 WIB
Ilustrasi
Share :

SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta komisi pemilihan umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Apalagi, di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, salah satu calon yakni Ratu Rachmatu Zakiyah yang berhasil merupakan bupati terpilih merupakan istri dari Yandri Susanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya