Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, MK: PSU Harus Selesai dalam Tenggang 180 Hari

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |16:03 WIB
Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, MK: PSU Harus Selesai dalam Tenggang 180 Hari
Sidang MK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor Urut 1 Yermias Bisai, dalam putusan sengeketa hasil pilkada. Adapun gugatan ini diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," sambungnya.

Setelah putusan ini, Mahkamah memerintah KPU provinsi Papua untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Partai pengusung nomor urut 1 diminta untuk mencari pengganti yang Yermias Bisai.

"Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai," katanya.

MK menegaskan, PSU harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari, sejak putusan ini dibacakan. Serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melapor ke Mahkamah.

Adapun, Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan jika surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement