Sebelumnya, KPK mengusut kasus baru terkait dengan dugaan korupsi pencairan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Tessa enggan menyebutkan secara detail dari individu-individu yang ditetapkan tersangka itu. Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah bepergian terhadap lima orang terkait kasus tersebut.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Tessa.
(Khafid Mardiyansyah)