NIAS - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang terpidana kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang jadi buronan selama 8 tahun. Terpidana Nurbatias (64) ditangkap di Kabupaten Nias Barat.
Perihal penangkapan terpidana yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri sejak 2017 ditangkap di depan Mesjid Sirombu Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat pada Senin 24 Februari 2025.
Kepala Kejari Kepri, Teguh Subroto minta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Penangkapan tersebut berhasil setelah dimonitor selama 3 minggu terakhir yang didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif.