Kesal Gagal Check In dengan Wanita, Pemuda Ini Tusuk Temannya

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2025 11:56 WIB
Kasus Penusukan (foto: freepik)
Share :

KOTA BATU - Berhati-hatilah dalam memilih teman kalau tak ingin menimpa seperti yang dialami oleh ZBW, pria di Kota Batu yang ditusuk teman sendiri. ZBW (37) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, ditusuk oleh AF (24) warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, karena kekasih AF tak kunjung datang. 

Amarah AF memuncak hingga melampiaskan emosinya ke ZBW yang tak lain temannya sendiri, karena tak sabar teman wanitanya datang dan bertemu di Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, kejadian ini bermula pada Sabtu (22/2) pukul 00.00 WIB. Saat itu tersangka dan korban tengah berkendara bersama menggunakan mobil jenis Honda Jazz menuju Villa Pinus di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Keduanya ini berencana menjemput teman wanita tersangka yang ada di Villa Pinus. Tapi dari pukul 00.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB teman wanita ini tidak kunjung keluar, sementara korban tertidur di dalam mobil," ucap Rudi Kuswoyo saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Keduanya yang berada di dalam mobil, tiba-tiba saja AF mengamuk tanpa sebab dan menyerang ZBW yang tengah tertidur pulas. AF bahkan sampai menusuk bahu kiri korban dengan potongan besi sebanyak dua kali. Untungnya korban berhasil keluar mobil untuk melarikan diri dan meminta pertolongan.

"Saat korban berteriak minta tolong, ada satpam Hotel Agrowisata yang datang. Tersangka kemudian melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit," bebernya.

 

Setelah kasus ini dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Batu, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau dari hasil interogasi, dia kesal dan merasa ditipu oleh korban. Korban mengatakan hanya menunggu sebentar, ternyata teman wanita ini tidak kunjung datang. Tersangka semakin emosi melihat korban tidur, jadi dia melakukan penganiayaan," beber Rudi.

Akibat perbuatan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Luka Berat. Tersangka akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan saat inj telah menempati sel di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batu.

"Kita telah mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Jazz dengan Nopol (Nomor Polisi) N 1865 BY milik korban. Kemudian kita juga mengamankan pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya