Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Bisa Bertambah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2025 19:44 WIB
Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Bisa Bertambah (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang. Kini, polisi menyebut kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Saat ini (penyidik) sedang menambah beberapa keterangan, dan kami dalam waktu dekat juga nanti mungkin ada tambahan-tambahan tersangka yang mungkin sudah kita pelajari,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Jumat (28/2/2025).

Djuhandhani menyebutkan, pihaknya tidak berhenti dalam menyidik kasus dugaan pemalsuan surat di Tangerang meski sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Di Tangerang kami tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan walaupun mungkin sedikit masih ada perbedaan-perbedaan pendapat, namun kita terus berkoordinasi,” ujarnya.

Kades dan Sekdes Kohod Ditahan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Kabupaten Tangerang hari ini.

Mereka, adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

"Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

 

Djuhandani mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat tersangka dan melakukan gelar internal.

"Sesuai dengan pemanggilan kami kepada 4 tersangka, para tersangka menghadiri yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir dan didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa," katanya.

"Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," sambungnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya