JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama (Menag).
Adapun surat edaran itu berisi tentang jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Chaidir menyebutkan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadhan.
"Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau shift," ujar Chaidir, Jumat (28/2/2025).