Atas peristiwa itu, lanjut Hadyan korban melaporkan kepada pihak kepolisian di Polsek Petir. Dia yang mendapatkan laporan dan bergegas melakukan penyelidikan.
"Sekitar dari 24 jam dari peristiwa itu kami berhasil menangkap pelaku. Pelaku ini berhasil ditangkap setelah kami mendapat ciri-cirinya dari keterangan korban," katanya.
Pelaku dilakukan penangkapan di rumahnya Senin 17 Februari 2025. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan uang Rp10 juta. Uang tersebut disimpan pelaku di dalam tempat mesin air.
"Sekitar Rp 3 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Hadyan menambahkan, dari keterangan korban, uang Rp13 juta yang dicuri korban akan digunakan untuk santunan anak yatim. Uang tersebut merupakan hasil donasi yang disimpan korban.
(Awaludin)