Buruh, kata Said Iqbal, tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan hak-haknya yang akan didapat. Seharusnya buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis.
"Drama apa yang sedang dimainkan? Ini bukan kenangan terindah, ini kenangan terpahit. Dirut Sritex tidak perlu menangis pakai lagu kenangan kalau tidak ada kejelasan hak buruh," kritik Said Iqbal. Hak buruh yang dimaksud adalah pesangon, penghargaan masa kerja, THR 2025, dan lain sebagainya.
Said Iqbal juga mempertanyakan dimana peran Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja? Negara absen dalam perlindungan terhadap buruh. Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya. Dinas Tenaga Kerja pun tidak menunjukkan keterlibatan dalam proses PHK massal ini.
"Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya lip service, tidak memahami mekanisme perselisihan PHK. Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana akan menyelamatkan industri nasional" kecam Iqbal.
"Karena itu, Partai Buruh mendesak agar Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)