Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Kejagung Masuk Akal

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 03 Maret 2025 17:15 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Boyamin menegaskan adanya proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat. Sehingga minyak mentah produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri. Sedangkan pertamax atau pertalite harus impor dari luar negeri.

“Padahal, bisa saja pertalite dan pertamax  ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,” tuturnya.

Boyamin meminta semua pihak yang terlibat diproses hukum agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara tuntas. Selain itu, ia meminta semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang.

“Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya