Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Influencer Otomotif Fitra Eri

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 05 Maret 2025 20:08 WIB
Kejagung RI (foto: Okezone)
Share :


4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.


5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).


6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.


7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.


8. FEP selaku Influencer Otomotif.


Harli menjelaskan, kedelapan saksi itu diperiksa untuk tersangka YF dkk. Keterangan mereka diperlukan agar memperkuat pembuktian. 


Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.


YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.


Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya