Rapat Paripurna, DPR Setujui Hasil Evaluasi Pimpinan DKPP

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 14:42 WIB
Rapat Paripurna DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi II DPR RI terkait hasil evaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Diketahui, evaluasi yang telah dilakukan Komisi II DPR ini merupakan implementasi atas revisi tata tertib DPR.

Persetujuan atas laporan hasil evaluasi pimpinan DKPP ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang bertindak sebagai ketua rapat paripurna.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan komisi II DPR RI tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui?," tanya Adies yang langsung dijawab 'Setuju' oleh anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, kata dia, terhadap laporan tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse membacakan laporan hasil evaluasi pimpinan DKPP yang telah dilakukan pada hari Selasa, 11 Februari 2025 lalu.

"Sehubungan dengan hal itu, Komisi II telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027," ujar Zulfikar.

Adapun catatan Komisi II atas hasil evaluasi pimpinan DKPP sebagai Berikut:

1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia SDM dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkalah, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

 

2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI di tahun 2024 dan 2025. Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. 

Dari data tersebut yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025.

3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu. DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota.

4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka termasuk melalui platform digital. 

5. Komisi II DPR RI mendorong efektivitas penegakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP-RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI untuk melibatkan lembaga dan partisipasi dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online.

 

8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif 

9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP RI proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.

10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center, dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP-RI.

Demikian laporan Komisi II DPR RI mengenai evaluasi kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP masa tugas 2022-2027.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya