Sementara, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko Kejaksaan, sambungnya, muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personil Kejaksaan lebih terbatas jika dibandingkan dengan Polri.
“Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana,” kata Simon.
Dalam konteks penegakan hukum saat ini aspek yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap penegak hukum, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.
“Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi asta cita untuk mewujudkan indonesia emas 2045,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)