Bongkar Prostitusi, Polisi Tangkap 1 Mucikari dan 2 PSK

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 00:05 WIB
Pekerja Seks Komersial (foto: Okezone)
Share :

PRINGSEWU - Satuan Reskrim Polres Pringsewu berhasil membongkar kasus Prostitusi di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu, Selasa 4 Maret 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang mucikari yang juga berperan sebagai perantara layanan berinisial JI (49).

Hal tersebut diungkapkan Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan dalam keterangannya, Rabu (5/3).

"Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu," ujar  Candra.

Candra menyebutkan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah pelaku. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar lokasi hingga akhirnya melakukan penggerebekan. 

"Dalam penggerebekan pada Selasa 4 Maret 2025, Polisi mengamankan pelaku JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh pelaku," ungkapnya. 

 

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Candra, kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.

Hasil pemeriksaan, pelaku JI juga merupakan residivis kasus serupa. Dia mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi karena kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Pelaku mematok tarif bervariasi mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya