JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal tudingan buru-buru melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah hal tersebut. Tessa malah mempertanyakan apa indikatornya sehingga disebut buru-buru merampungkan berkas perkara Hasto.
"Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Tessa menjelaskan, jika pihaknya bermaksud buru-buru dalam merampungkan berkas penyidikan Hasto, bisa dilakukan pada proses pengajuan gugatan praperadilan Hasto yang pertama.
Tessa menyebutkan, praperadilan pertama Hasto berjalan sebagaimana mestinya hingga mendapat putusan dari majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," ujarnya.
"Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jakarta Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," sambungnya.
(Puteranegara Batubara)