Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim Hukum Hasto Dengar Kasus Kliennya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 06 Maret 2025 |16:31 WIB
Tim Hukum Hasto Dengar Kasus Kliennya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Tim Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku mendapat kabar jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mendapat pesan Whatsapp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

Kegiatan Tahap II ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Tahap II menjadi tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21).

Di sisi lain, Ronny menyampaikan bahwa pada hari Rabu (4/3) kemarin, pihaknya juga sudah memasukan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk Hasto Kristiyanto.

"Yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Ronny menyatakan bahwa kecurigaan pihaknya semakin nyata bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan tanggal 3 Maret kemarin, adalah untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK.

"Serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh UU," pungkasnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement