JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait buronan Harun Masiku. KPK menyebut, pelimpahan itu dilakukan hari ini, Kamis 6 Maret 2025.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa, Kamis (6/3/2025).
Tessa menuturkan, pelimpahan dua berkas perkara itu yakni kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.