Setyo menjelaskan, Hasto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Ia tampak turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, tempat ruang pemeriksaan berada. Setelah itu, Hasto dibawa ke ruang konferensi pers untuk pengumuman resmi penahanannya.
Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja sama dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 13 Februari 2025. Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Senin 17 Februari 2025, kali ini dengan dua permohonan sekaligus.
(Arief Setyadi )