JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait buronan Harun Masiku. KPK menyebut, pelimpahan itu dilakukan hari ini, Kamis 6 Maret 2025.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa, Kamis (6/3/2025).
Tessa menuturkan, pelimpahan dua berkas perkara itu yakni kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta.
Setyo menjelaskan, Hasto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.09 WIB. Ia tampak turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, tempat ruang pemeriksaan berada. Setelah itu, Hasto dibawa ke ruang konferensi pers untuk pengumuman resmi penahanannya.
Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja sama dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 13 Februari 2025. Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Senin 17 Februari 2025, kali ini dengan dua permohonan sekaligus.
(Arief Setyadi )