Setor LHKPN, Kepala Daerah Diberi Waktu hingga 20 Mei 2025 

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 07 Maret 2025 13:15 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala daerah yang dilantik untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka diberi batas waktu hingga 20 Mei 2025.

"Untuk pelaporan LHKPN bagi para kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 kemarin, maka batas akhir penyampaian LHKPN-nya adalah tiga bulan pasca pelantikan yaitu 20 Mei 2025," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (7/3/2025).

Budi menjelaskan, batas waktu itu masih merujuk pada Perkom Nomor 2 Tahun 2020. Sebab, Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku pada 1 April 2025 mendatang.

Budi juga menjelaskan, para kepala daerah yang kini telah dilantik sebelumnya telah diwajibkan melaporkan LHKPN saat menjadi calon kepala daerah.

Beberapa di antaranya menggunakan LHKPN periode atau LHKPN saat menjabat jabatan sebelumnya. Sementara lainnya, melaporkan LHKPN khusus untuk pendaftaran Kepala Daerah.

"Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru," tutupnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia yang digelar serentak di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya