Kronologi Penangkapan Ketua Bawaslu KBB saat Asyik Pesta Sabu

Agus Warsudi, Jurnalis
Jum'at 07 Maret 2025 17:38 WIB
Ketua Bawaslu KBB pesta sabu ditangkap polisi (Foto : Okezone)
Share :

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka RNFS, TY, dan RI sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan pemakai paling lama 4 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya