Korupsi Pertamina, IPW: Kejagung Jangan Tebang Pilih!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 08 Maret 2025 11:57 WIB
Korupsi Pertamina, IPW: Kejagung Jangan Tebang Pilih!
Share :

JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. IPW menduga Kejagung telah melakukan praktik tebang pilih. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo dinilai sebagai unprofessional conduct atau maladministrasi.

“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun,”ujar Sugeng, Sabtu (8/3/2025).

Namun anehnya kata dia, dalam cluster pelaku impor dan ekspor minyak tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian pula pada cluster kerugian negara dalam Pemberian Kompensasi Rp126 triliun dan Pemberian Subsidi Rp 21 triliun tidak ada tersangka dari unsur pihak swasta.

“Padahal roh tindak pidana korupsi Pertamina ada pada cluster-cluster itu. Penyidik malah  menyimpangkan arah penyidikan, dengan menyasar Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo yang tidak bersalah,” ungkapnya.

Dikatakannya, tidak ada fakta hukum yang diumumkan penyidik mengenai nama-nama orang dan perusahaan swasta yang mendapat kontrak dari Pertamina yang terlibat dalam kegiatan impor dan ekspor minyak pada rentang waktu tempus delicti 2018 hingga 2023.

“Tidak ada penetapan tersangka untuk cluster pelaku impor dan ekspor minyak sejak 2018 hingga 2023. Padahal penyidik menyatakan terdapat kerugian negara total pada cluster ini sebesar Rp 46,7 Triliun.

“IPW menemukan tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibat terjadinya Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sebesar  Rp 126 triliun,”sambungnya.

Demikian pula, tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

“IPW mengkritisi  sikap plintat-plintut jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan pemakaian frasa oplosan sebagai korupsi. Ibarat lirik lagu dangdut, kau yang mulai, kau yang mengakhiri”,sindirnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya