JAKARTA - Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menyebut kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum yang baru mengikuti sidang di bawah nama kliennya, Kerry. Ia menyatakan, jaksa tak dapat membuktikan tuduhan kliennya terlibat dalam oplosan bahan bakar minyak (BBM).
"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu," kata Hamdan Zoelva di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Ia mengaku kaget sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) kerap mendengungkan adanya pengoplosan BBM yang terjadi di PT Pertamina yang bahkan sempat disebut merugikan negara hampir mencapai Rp1 kuadriliun. Di lain sisi, Hamdan menyebut, tidak ada bahasa pengoplosan BBM di dalam dakwaan kliennya.
"Jadi sangat mengagetkan (isu oplosan BBM merugikan negara capai Rp1 kuadriliun-red) semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada," ucapnya.
Hamdan Zoelva membantah kliennya bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) mengatur sewa-menyewa tangki BBM dan kapal. Menurutnya, tak ada kesaksian saksi yang membuktikan tuduhan yang sebenarnya ada dalam dakwaan jaksa tersebut.
"Kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," tuturnya.