JAKARTA - Polri tengah mendalami jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter, yang ternyata hanya berisi 700 hingga 800 mililiter. Saat ini, sudah ada satu tersangka, inisial AWI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya harus melakukan audit terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah pasti kerugian masyarakat.
"Kerugian masyarakat berapa, kita sedang lakukan perhitungan, karena kita juga pasti akan melihat berapa yang sudah didistribusi karena tadi 400 hingga 800 per hari, dus," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
"Nanti kita cek lagi botolnya berapa terus bahan baku yang masuk berapa, kita akan sedikit melakukan audit untuk menentukan kerugian rilnya," sambungnya.
Helfi juga tidak menutup kemungkinan jika Minyakita dengan takaran yang sudah dikurangin masih beredar di tengah masyarakat. Karena pelaku, telah mendistribusikanya sejak Februari 2025.
"Jadi, jika masih ada yang beredar, mereka resiko, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum. Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut," katanya.