Helfi mengatakan, tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk MinyaKita.
"Penggunaan merek MinyaKita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT ARN dan nomor BP0001337 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI," katanya.
(Angkasa Yudhistira)