PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter

Hambali, Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 21:17 WIB
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan (foto: freepik)
Share :

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa pemilik Animal Hope Shelter, Kristian Adi Wibowo, pada Senin 10 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, pelapor yang juga pecinta hewan Roger Paulus Silalahi kecewa dengan tidak ditahannya terdakwa Kristian Adi Wibowo. Padahal terdakwa Kristian Adi Wibowo dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim yang diketuai Adek Nurhadi pun menunda sidang putusan tersebut hingga Rabu 12 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, tidak ditahannya terdakwa Kristian, kata jaksa pengganti Theresia, karena ancaman terdakwa hukumannya hanya 4 tahun penjara.

"Penundaan putusan ini tidak ada tendensi apapun," ujar Hakim Ketua Adek Nurhadi.

Menurut Roger, dirinya merasa sangat terganggu jika Kristian tidak dilakukan penahanan, meskipun sudah berstatus sebagai terdakwa.

"Saya enggak bisa bilang soal sidang ditunda. Cuma saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan," ungkap Roger dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Menurut Roger, terdakwa selalu mencaci maki dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepadanya di media sosial dengan melampaui batas. 

"Ada rasa ketidakadilan, di mana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai persidangan sampai sekarang ini," tegasnya.

 

Roger menjelaskan, kasus ini berawal ketika dia dan terdakwa mengomentari penganiayaan anjing Canon di Aceh yang viral di media sosial. Kala itu, terdakwa menanggapi komentar seorang perempuan dengan kasar.

Ia menegur terdakwa agar berkomentar dengan cara baik sebagai sesama pencinta satwa. Terdakwa lalu marah dan mencaci makinya. Setelah itu, kata Roger, terdakwa menghina orangtuanya dengan kalimat yang tidak pantas di akun instagramnya.

Roger kemudian melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya 1 Juni 2022. Terdakwa diancam hukuman 4 tahun penjara, dan jaksa penuntut umum membuat tuntutan 2 tahun 6 bulan.

“Kalau soal tuntutan sangat memuaskan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya