SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025). Di lokasi, polisi mendapati produk Minyakita yang tak sesuai takarannya.
Dalam satu toko di Pasar Ciruas, polisi bersama pemerintah mendapati produk minyak kita botolan yang tertera 1 liter. Namun, faktanya hanya berisi 750 ml.
"Sudah kita amankan dan ditarik produknya," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Menurut Andi, pihaknya hanya mendapatkan 1 botol Minyakita yang curang. Di situ, tertera bahwa minyak diproduksi oleh PT. Navyta Nabati Indonesia yang berlokasi di Tangerang.
"Itu stok lama, sisanya sudah habis makanya tinggal 1," kata dia.