Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Minyakita: Takaran Kurang, Minyak Curah dan Asal Botol Kemasan

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 11 Maret 2025 |14:15 WIB
Kasus Minyakita: Takaran Kurang, Minyak Curah dan Asal Botol Kemasan
Kasus MinyaKita: Takaran Kurang, Minyak Curah dan Asal Botol Kemasan (Foto: Okezone/Riana R)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi tersangka kasus Minyakita tak sesuai takaran, yang seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. 

Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia tidak memproduksi minyak. Melainkan, membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kilogram (kg). 

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, setelah membeli minyak curah, PT Artha Eka Global Asia akan mengemasnya menjadi sejumlah merek, salah satunya MinyaKita.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, Helfi menjelaskan, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch MinyaKita dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol. 

"Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per pcs. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs, itu untuk pouch atau tempatnya," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement