Segel 29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS di Bogor, Menhut Buka Peluang Beri Sanksi Tegas

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 12 Maret 2025 21:48 WIB
Menhut Raja Juli
Share :

BOGOR - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia juga membuka peluang untuk memberi sanksi tegas kepada para pengelola.

"Untuk di kawasan saja, saya bicara di kawasan hutan di Bogor, kami sudah membuat papan pengumuman terhadap 29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan," kata Menhut usai meninjau Perhutanan Sosial di Majalengka, Rabu (12/3/2025).

Mekanisme selanjutnya, kata dia, tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil dalam rangka untuk pengumpulan data terkait izinnya.

"Secara legalnya seperti apa pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan," ujarnya.

Menhut mengatakan, nantinya jika 29 bangunan yang telah disegel ini terbukti melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya dengan dilakukan pembongkaran hingga denda. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya