Oknum Guru Besar Unhas Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Kasus Penipuan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 13 Maret 2025 10:48 WIB
Oknum Guru Besar Unhas divonis 1 tahun penjara gegara kasus penipuan (Foto: Ist/Arie Dwi Satrio)
Share :

John Palinggi yang turut menyaksikan putusan tersebut mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkannya.

Hanya saja, dia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen Mahkamah Agung (MA) tidak direspons hakim, sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari kebenaran tindak pidana pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang.

"Saya menghormati hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp950 juta, itu akan kembali uang saya, karena ini pidana," kata John di PN Jakarta Pusat.

John menegaskan, dirinya berjuang bukan sekadar karena sudah ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp950 juta. Dia mengaku berjuang untuk menjaga marwah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.

"Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu," pungkasnya

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya