JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah mempertimbangkan untuk menambah perluasan tugas pokok TNI dalam Operasi Perang Selain Militer (OPSM) saat membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI di sektor OMSP. Namun, kata dia, pihaknya bersama pemerintah memperluas tugas pokok TNI.
"Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," tutur Hasanuddin di sela-sela rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
"TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian, yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," tutur Hasanuddin.
Ia menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang untuk menyesuaikan zaman. "Dikembangkan lagi untuk sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar," kata Hasanuddin.