MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Minggu 16 Maret 2025 19:35 WIB
MA Kabulkan PK Antam, PK Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibatalkan
Share :

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya