Kronologi OTT KPK di OKU Sumsel, Sita Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 16 Maret 2025 21:12 WIB
Uang Rp2 Miliar Disita KPK dari OTT di OKU Sumsel (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Dari delapan yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Novriansyah (NOV); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap tersebut. Menurutnya, hal itu bermula pada 15 Maret 2025 saat mendatangi kediaman N dan A. 

"Pukul 06.30, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 milyar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh saudara MFZ dan saudara ASS," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025).

 

"Kemudian Tim penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ dan saudara ASS di rumahnya, dan saudara FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing," sambungnya. 

 

Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil dan barang bukti lainnya. 

"Dalam Kegiatan Tertangkap tangan tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya," ujarnya. 

Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang tertangkap diperiksa terlebib dahulu di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel. Setelah dilakukan ekspose, maka disepakati menetapkan enam tersangka dalam kasus yang dimaksud.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya