Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan Anggota DPRD-Kadis PUPR sebagai Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 16 Maret 2025 |17:04 WIB
Usai OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan Anggota DPRD-Kadis PUPR sebagai Tersangka
KPK saat jumpa pers OTT di OKU Sumsel (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar pada Sabtu (15/3/2025). 


Adapun enam tersangka tersebut adalah, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025). 


Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement