Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat Tak Hormat!

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 17 Maret 2025 09:16 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: Dok Okezone.
Share :

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Bahkan, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. 

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Truno saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya