"Dan pihak SPBU antara lain Husni Zaini Harun selaku pengawas, Ahmad Soimi sebagai pengawas lapangan, M. Agung operator, Agung S. operator, Mariono operator dan Ayi Utari operator," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa kegiatan ilegal ini baru dilakukan selama dua bulan. Tetapi, dari pengecekan dan melihat barang bukti serta lainnya diduga praktik ini sudah dipersiapkan sejak awal SPBU beroperasi.
"Walaupun pengakuan calon tersangka ini baru 2 bulan," tambahnya.
Nantinya, apabila sudah ada penetapan tersangka dari pihak SPBU dalam hal ini pengawas akan dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 81 tentang Metrologi Legal.
"Berbunyi barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagaimana tambahan pada alat ukur takar atau timbangan yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang tergantung pada Pasal 25,26,27, dan 28 ini dapat dipidana selama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 miliar," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)