Sempat Dimakzulkan, PM Han Duck Soo Kembali Dipulihkan Sebagai Penjabat Presiden Sementara Korsel

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 14:13 WIB
Penjabat Presiden Sementara Korea Selatan Han Duck-soo
Share :

SEOUL - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Senin, (24/3/2025) mengembalikan kekuasaan Perdana Menteri Han Duck-soo, dalam perubahan terbaru dalam politik Negeri Ginseng yang bergejolak. Han dikembalikan ke penjabat presiden setelah baru-baru ini dimakzulkan

negara yang bergejolak baru-baru ini setelah pemakzulannya sebagai penjabat presiden hampir tiga bulan lalu.

Han mengambil alih jabatan sebagai penjabat pemimpin dari Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga dimakzulkan atas deklarasi darurat militernya yang tidak lama berlaku pada Desember. Setelah putusan tersebut, Han segera kembali ke jabatan penjabat presidennya.

"Saya berterima kasih atas keputusan bijaksana yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi," kata Han setelah putusan tersebut, sebagaimana dilansir Reuters.

"Kami akan bekerja sama untuk mempersiapkan dan menerapkan tanggapan terhadap perubahan global, dan untuk memastikan bahwa Korea Selatan terus berkembang dengan baik di era transformasi geopolitik yang hebat," kata Han dalam komentar yang disiarkan televisi.

Deklarasi darurat militer Yoon menjerumuskan ekonomi terbesar keempat di Asia itu ke dalam krisis politik terbesarnya dalam beberapa dekade, dan memicu kekosongan kepemimpinan di tengah meningkatnya pemakzulan, pengunduran diri, dan dakwaan pidana terhadap sejumlah pejabat tinggi.

Sempat Dimakzulkan

Han awalnya menjabat kurang dari dua minggu dan dimakzulkan serta diberhentikan sementara pada 27 Desember setelah berselisih dengan parlemen yang dipimpin oposisi dengan menolak mengangkat tiga hakim lagi ke Mahkamah Konstitusi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya