Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Parlemen Korsel Makzulkan Penjabat Presiden Han Duck-soo

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |15:57 WIB
Parlemen Korsel Makzulkan Penjabat Presiden Han Duck-soo
Penjabat Presiden Sementara Korea Selatan Han Duck-soo. (Foto: X)
A
A
A

SEOUL - Parlemen Korea Selatan pada Jumat, (27/12/2024) memakzulkan penjabat presiden Han Duck-soo terkait pemberlakuan darurat militer awal bulan ini, yang meski berlangsung singkat, semakin menjerumuskan negara itu ke dalam kekacauan politik. Sementara itu Mahkamah Konstitusi mengatakan akan segera mengadili Presiden Yoon Suk Yeol yang sedang diskors.

Pemakzulan Han, yang telah menjabat sebagai penjabat presiden sejak Yoon dimakzulkan pada 14 Desember karena mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, telah membawa pemerintahan dan dunia politik Korea Selatan ke dalam situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Usulan yang dipimpin oleh partai-partai oposisi tersebut disahkan dengan 192 dari 300 suara di tengah pennentangan dari anggota Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa.

Menjelang sidang parlemen, pemimpin oposisi Lee Jae-myung mengatakan Partai Demokratnya, yang memiliki kendali mayoritas di parlemen, akan melanjutkan rencana untuk memakzulkan presiden sementara, dengan menuduh Han "bertindak untuk pemberontakan".

"Satu-satunya cara untuk menormalisasi negara adalah dengan segera membasmi semua kekuatan pemberontak," kata Lee dalam pidato yang dilansir Reuters. Dalam pidato yang berapi-api itu Lee menegaskan bahwa partainya bertindak atas perintah publik untuk membasmi mereka yang telah membahayakan negara.

Ada dukungan publik yang sangat besar untuk pemecatan Yoon, menurut jajak pendapat yang dilakukan setelah upaya darurat militernya. Rencana pemungutan suara untuk memakzulkan Han diungkapkan pada Kamis, (26/12/2024) oleh oposisi utama Partai Demokrat setelah ia menolak untuk segera menunjuk tiga hakim untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Konstitusi, dengan mengatakan hal itu akan melampaui perannya sebagai pejabat sementara.

Hingga sebelum pemungutan suara dimulai, tidak jelas berapa banyak suara yang dibutuhkan untuk memakzulkan Han sebagai penjabat pemimpin. Ambang batas untuk seorang perdana menteri adalah mayoritas sederhana, sedangkan mayoritas dua pertiga dibutuhkan untuk seorang presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement