Tom menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang BUMN, termasuk PPI, untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor. Apalagi, untuk mendukung mendukung stabilitas harga dan pemenuhan stok gula dalam negeri.
“Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )