Tepis Langgar UU Perlindungan Petani, Tom Lembong: Petani Happy Jual Tebu di Atas HPP

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 24 Maret 2025 21:05 WIB
Tom Lembong (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Dengan demikian, menurut Tom, tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Petani dapat disangkal. Sebab, kenyataannya, para petani justru merasa lebih diuntungkan dengan kebijakan yang ada selama masa kepemimpinannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” katanya.

Soal kebijakan impor gula yang dilakukan pada saat pasar dinilai surplus juga turut ditanggapi Tom. Ia menjelaskan bahwa pada periode 2015 hingga 2016, Indonesia sebenarnya tidak mengalami surplus gula. Bahkan, tercatat dalam risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian pada akhir 2015.

“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” imbuhnya. 

Impor gula, lanjut Tom, dilandasi kegagalan PPI memenuhi target 200 ribu ton gula dan tidak mendapatkan pasokan dari petani karena harga yang lebih rendah. “Tadi saksi dari Kemendag menyampaikan bahwa kenapa PPI memilih bekerjasama dengan swasta gula nasional untuk impor gula? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian, PPI itu tidak berhasil memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya