"Oleh karena itu kita bukan hanya sekedar mengungkap yang ada di sini, kita akan berusaha membongkar yang lebih besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa tahu kemana saja mereka menyebarkan orang-orangnya," sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga saat ini baru ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni XY dan YXC. Mereka merupakan operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel, dan mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua tersangka itu dikendalikan oleh dua warga negara Cina lain yang sudah berstatus buron, dan sedang dalam proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(Awaludin)