JAKARTA - Seorang buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54) dibunuh hingga dimutilasi oleh sepupunya sendiri, Marcellino Rarun (24) di dalam rumah di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan di dalam freezer dan terbagi menjadi 8 bagian.
“Tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).
Baktiar menuturkan, MR membunuh JR pada tanggal 23 Desember 2023 lalu. Saat itu, JR baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang.
“Dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher, bagian belakangnya, bagian kiri sebanyak 5 kali, lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak 2 kali,” ujar dia.
Setelah memastikan bahwa JR telah tewas, MR pun membawanya ke sebuah kamar mandi. Di sana, ia pun memotong-motong tubuh JR menggunakan gergaji.
“Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan,” jelasnya.