Dan apabila prajurit tersebut ada yang sudah lebih dari 3 kali dijatuhi hukuman disiplin, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum, Disiplin Militer Pasal 12.
"Saya berpendapat kedua oknum tersebut sudah tepat untuk diberhentikan dengan tidak hormat, karena sudah membunuh dan menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum," tegas pensiunan perwira menengah TNI AL ini.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, untuk menjaga kepercayaan kepada TNI, sebaiknya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memecat kedua tersangka sebagai anggota TNI.
"Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga indepedensi," kata Edi.
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga meminta kepada tim gabungan untuk mendalami Kopda B, yang telah mengeksekusi tiga anggota Polri tersebut.
"Kopda B harus didalami, apakah dia melakukan penembakan itu karena sendiri, atau ada yang memerintahkan," pungkas Edi.
(Awaludin)