DPR Soroti Kekerasan terhadap Anak yang Libatkan Polisi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 Maret 2025 21:54 WIB
Kapoksi Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapoksi Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Selly Andriany Gantina menyoroti beragam kasus kekerasan yang mengalami peningkatan pada 2025. Bahkan, ada yang sampai meninggal dunia.

Bahkan, sejumlah kasus melibatkan anggota kepolisian, salah satunya Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma yang terlibat kasus pencabulan dan pornografi. Ia pun mengkritisi buruknya mentalitas anggota polisi yang seharusnya menjadi pilar penegak hukum, namun malah menjadi pelaku.

Sumpah Tribrata yang seharusnya menjadi pedoman luntur karena ulah oknum sekaligus berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat. “Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” kata Selly dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/3/2025).

Pihaknya pun mengingatkan visi Ketua DPR RI Puan Maharani yang konsen terhadap masalah Perempuan dan Anak. Kasus lainya yang juga tak luput yakni, Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Ditintelkam Polda Jateng menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

Komisi Yudisial (KY) juga menyoroti vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH). Anggota Polres Keerom Polda Papua itu sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan pencabulan anak.

Selly mendorong agar mentalitas perlu dijaga dan harus dimiliki setiap anggota kepolisian agar bisa tetap menjaga marwah institusi Polri. Selain itu, harus menjatuhkan hukuman seberat-berat demi efek jera terhadap pelaku kekerasan anak.

 

Bila merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri, kata Selly, seharunya kekerasan terhadap anak tidak terjadi.

“Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” tuturnya.

Tindak kekerasan terhadap anak masih tinggi berdasarkan data Kemen PPA hingga 14 Maret. Dari 5.118 kasus terhadap sepanjang 2025, 2.163 di antaranya atau 42 persen merupakan kekerasan seksual.

Kondisi tersebut menandakan kian jauh dari visi Presiden Prabowo melalui Asta Cita-nya. Mengingat, kekerasan anak  bisa menjadi hantu untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas di masa mendatang.

“Jadi saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas. Kalo supermasi hukum aja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya