Pemilik Mobil yang Ditinggal di TKP Penembakan 3 Polisi Lampung Bisa Jadi Tersangka

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 08 April 2025 19:05 WIB
Pemilik Mobil yang Ditinggal di TKP Penembakan 3 Polisi Lampung Bisa Jadi Tersangka (Foto: Istimewa)
Share :

Namun demikian, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung terkait penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kekurangan-kekurangan maupun keterangan saksi-saksi yang diperlukan oleh Denpom II/3 Lampung, kami masih terus lakukan koordinasi dan komunikasi. Tadi kami masih bertemu dengan Denpom ada yang datang untuk membicarakan terkait masih adanya permintaan keterangan dari anggota-anggota yang masih diperlukan oleh mereka dan masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan lagi terkait dengan kelengkapan administrasi untuk proses penyidikan di Denpom II/3 Lampung," bebernya.

Pahala menegaskan, hingga saat ini, tersangka yang ditetapkan dalam perkara perjudian maupun penembakan masih berjumlah 4 orang.

"Untuk kasus perjudian yang melibatkan warga sipil dan anggota Polri itu kita yang menangani, sedangkan untuk yang melibatkan anggota TNI yang menangani Denpom II/3 Lampung," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus penembakan tiga anggota Polri dan penggerebekan judi sabung ayam tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel bernama Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.

Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya