KLATEN - Polres Klaten menetapkan tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku adalah sopir truk tangki BBM.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, sebelum menetapkan M sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan 10 saksi. Di antaranya, saksi korban, pihak SPBU dan penanggung jawab logistik.
"Salah satu yang kita periksa adalah tersangka M (37) warga Sukoharjo," katanya, Kamis (10/4/2025).
Tersangka M dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
"Modus operandi, ketika melakukan pengangkutan BBM dari depo ke SPBU, di tengah perjalanan pelaku dengan sengaja mencampurkan pertalite dengan zat lain, sehingga ada unsur pidana dalam kasus ini," ucapnya.
Polisi juga mengamankan lima botol berisi pertalite yang diduga tercampur air, dua buku catatan stok BBM, dua catatan kualitas harian BBM, dua lembar surat delivery order dari PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Boyolali, dua segel eksbot tangki, serta satu unit truk tangki BBM.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk penanganan kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten.
"Dalam dua hari berhasil menetapkan tersangka. Ini membedakan dengan kasus kontaminasi BBM lainnya, karena ada unsur pidana," ungkapnya.
Pertamina juga mengambil tindakan internal. Dua awak truk tangki berinisial MJW dan Y langsung dipecat, sementara petugas SPBU dinonaktifkan. SPBU Trucuk ditutup sementara hingga proses penyelidikan selesai.
"Kami mendukung penuh proses hukum. Dokumen dan ahli dari Pertamina siap dilibatkan," tandasnya.
(Arief Setyadi )