JAKARTA - Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuding adanya praktik penyelundupan hukum dalam kasus yang menjerat kliennya. Sebab, kata Ronny, ada pihak yang diduga sengaja merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agustiani Tio Fridelina.
Demikian disampaikan Ronny Talapessy usai menghadiri sidang putusan sela perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
"Tentunya kan kami sampaikan, bahwa saksi-saksi ini sudah pernah diuji di persidangan tahun 2020 dan sudah inkrah. Teman-teman, ada kesaksian saudara Tio, yang di pengadilan kita sudah uji, bahwa dia dipaksa untuk merubah BAP-nya oleh namanya penyidik AKBP Rossa," ujar Ronny.
"Nah ini adalah penyudutan hukum, ini adalah permainan hukum, dan ini adalah ketika saudara Kusnadi dirampas handphone-nya. Dan itu dengan menyamar, digeledah tanpa ada surat, bukan sebagai saksi atau sebagai tersangka. Ini adalah penyelundupan hukum," imbuhnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Ronny menduga ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan untuk mengkriminalisasi Hasto. Kubu Hasto bersiap untuk menguji keterangan para saksi di sidang selanjutnya.
"Jadi siapa yang punya kepentingan? Oke, nanti kita tunggu pembuktiannya saksi-saksi, kita akan uji bersama," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny juga menyoroti dampak penegakan hukum terhadap perekonomian. Ia pun menyinggung agar ada keadilan dalam penegakan hukum agar ekonomi Indonesia berjalan sehat.
"Kita mohon dukungan dari publik, bahwa penegakan hukum harus berjalan lancar, sehingga saat-saat ini kita tahu ekonomi kita sedang lemah. Investor semua kabur, karena kami melihat bahwa penegakan hukum yang berjalan saat ini tidak berjalan dengan baik. Dan tidak ada kepastian hukum," ungkapnya.
"Maka di pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini nanti kita akan uji bersama, dan semoga ada keadilan untuk Mas Hasto dan ini menjadi contoh untuk kita semua,” pungkasnya.
(Awaludin)